Bengkulu Utara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melalui Seksi Intelijen bersiap mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Astacita atau Jaga Cita pada 2027. Program ini merupakan pengembangan dari Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mengawal pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar melalui Kasi Intelijen Ari Meilando, mengatakan program Jaga Cita merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui pengawalan pembangunan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat.
“Program Jaga Cita ini merupakan pengembangan dari Jaga Desa. Kami ingin memastikan program-program prioritas nasional dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, pengawalan program Jaga Cita diarahkan pada enam program prioritas, yakni Makan Bergizi Gratis, Indonesia Pintar, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, serta program pembangunan desa yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah.
Menurut Ari, salah satu program yang saat ini menjadi perhatian adalah pembangunan Sekolah Rakyat. Pada 8 Oktober 2026, pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat di kawasan Nagita untuk mendukung pemanfaatan lahan milik pemerintah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Ari menegaskan, kejaksaan memiliki peran dalam mengawal program strategis pemerintah agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, mulai dari proses hingga hasil pembangunan. Karena itu, dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan di Bengkulu Utara. Kejaksaan siap melakukan pengawalan secara profesional, berintegritas, dan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Bengkulu Utara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyimpangan, termasuk upaya menitipkan proyek kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
“Kami tidak pernah dan tidak akan mengizinkan anggota kejaksaan menitipkan proyek dalam program strategis nasional. Tugas kami adalah mengawal pelaksanaannya agar sesuai ketentuan, kualitasnya terjaga, targetnya tercapai, dan manfaatnya benar-benar diterima masyarakat,” tutup Ari.
Melalui pengawalan tersebut, Kejari Bengkulu Utara berharap pelaksanaan program prioritas pemerintah dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.(***)
