BENGKULU — Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 terus berkembang. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, Kepala Disparpora Kepahiang periode Agustus hingga Desember 2023; EA, selaku Bendahara Pengeluaran; serta IH, Kepala Bidang Destinasi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan fisik atau konstruksi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA, mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tiga tersangka baru tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).
“Iya benar, penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang. Mereka berinisial RS, EA, dan IH,” kata Imam.
Menurut Imam, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up serta manipulasi anggaran. Dugaan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Imam menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada 12 Oktober 2026. Pada Rabu (14/10/2026), penyidik memeriksa dua tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Ketiganya bersama-sama diduga melakukan mark-up dan manipulasi anggaran berdasarkan hasil PKKN,” ujarnya.
Sejumlah Kegiatan Masuk Penyidikan
Dalam penyidikan perkara ini, polisi mendalami sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, serta belanja alat listrik.
Penyidik juga menelusuri tujuh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada 2023. Total nilai kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
