MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko di Kompleks Perkantoran Pemda Mukomuko, Kamis (15/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelijen Kejari Mukomuko. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi dan perangkat elektronik yang akan diteliti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing, S.H., mengatakan barang yang diamankan meliputi tiga boks dokumen dan berkas administrasi, lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, dua unit komputer, serta sejumlah perlengkapan alat tulis kantor (ATK).
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, terutama dokumen dan berkas administrasi sebanyak tiga boks. Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, dua unit komputer (PC), serta perlengkapan ATK yang relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wendy dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Wendy, seluruh barang yang disita akan diperiksa dan dianalisis oleh tim penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024 serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik itu diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian penggunaan anggaran dan mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Kepala Kejari Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., mengingatkan seluruh pihak agar kooperatif dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai perintangan proses hukum dalam perkara korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Idham turut mengapresiasi kerja tim penyidik Pidsus dan Intelijen dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.(***)
