Bengkulu – Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang melibatkan seorang karyawan berinisial LT (29).
Menurut Sopian, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan yang bergerak di bidang agen pupuk dan alat-alat pertanian itu.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika pihak perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2025 setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan. Dari hasil audit awal tersebut ditemukan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh LT.
“Hasil audit tahun 2025 menemukan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 miliar,” ujar Sopian.
Dari hasil pemeriksaan internal itu, LT disebut mengakui adanya dugaan penggelapan dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian perusahaan melalui penyerahan aset serta sejumlah uang.
Namun, hingga saat ini pengembalian yang dilakukan baru mencapai estimasi sekitar Rp1,7 miliar.
“Perusahaan sejak awal masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab,” katanya.
Pihak perusahaan kemudian kembali melakukan audit internal terhadap laporan keuangan periode 2022 hingga 2024 bersama LT. Dari audit lanjutan tersebut, ditemukan kembali dugaan kerugian perusahaan sekitar Rp3,7 miliar.
“Kerugian tersebut merupakan akumulasi dugaan penggelapan pada periode 2022–2024 dan angka itu juga diakui oleh LT karena proses audit dilakukan bersama-sama. Terhadap kerugian itu kami sudah mengirimkan somasi namun diabaikan oleh yang bersangkutan,” jelas Sopian.
Atas dasar itu, CV Mandiri Sejahtera melaporkan LT ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, LT telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan besarnya nilai kerugian perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Total kerugian perusahaan mencapai Rp6,9 miliar. Seharusnya ada pertimbangan serius dari penyidik karena perbuatan tersebut telah merugikan perusahaan secara signifikan,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan juga menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelesaian perkara. Bahkan, LT disebut melaporkan balik pihak perusahaan dengan tuduhan pemerasan dan penipuan.
“Padahal perusahaan sejak awal masih mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tetapi yang bersangkutan justru mengambil langkah lain dengan melaporkan balik perusahaan. Kami akan mempertanyakan secara resmi alasan penyidik tidak menahan tersangka,” tutup Sopian.(***)
