Bengkulu Utara – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HE, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap, bernama Arisastra Gunawan (AR).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Lubuk Jale.
Hingga kini, korban bersama keluarganya mengaku masih memperjuangkan keadilan atas perkara tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN tersebut.
Arisastra Gunawan mengatakan, persoalan itu telah dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sejak awal tahun 2026. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada proses hukum yang dinilai jelas terhadap terlapor.
“Permasalahan ini terjadi pada awal tahun, dan HE sudah kami laporkan ke Polres Bengkulu Utara dan Pemkab Bengkulu Utara. Kami hanya masyarakat biasa dan berharap HE segera diproses secara hukum dan seadil-adilnya,” ujar Arisastra, Rabu (6/5/2026).
Korban mengaku masih mengalami trauma dan dampak fisik akibat dugaan penganiayaan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara itu secara profesional tanpa membedakan status pelaku.
“Kami hanya minta keadilan. Semoga HE segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak memberi dampak buruk kepada masyarakat. Jangan sampai ada anggapan pelaku berlindung di balik status ASN,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk HE maupun Pemerintah Kecamatan Kerkap, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.(***)
