BENGKULU UTARA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (13/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD. Ruangan yang diperiksa di antaranya ruang bendahara, ruang persidangan, Bagian Umum, serta sejumlah ruang kerja lainnya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, pihak Kejari Bengkulu Utara belum merinci jenis dokumen maupun barang elektronik yang diamankan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, menyampaikan bahwa perkiraan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan hingga Rp5 miliar,” ujar Ari saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selain melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Ari menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 52 saksi telah diperiksa, termasuk unsur pimpinan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dan menelusuri pengelolaan serta penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2024.
Saat ditanya mengenai informasi dugaan adanya laptop yang dipindahkan melalui kantor di sebelah ketika penggeledahan berlangsung, Ari memberikan tanggapan singkat.
“Itu sudah kami kejar sampai di rumah,” katanya.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci siapa pemilik laptop yang dimaksud maupun bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Belum ada pula keterangan resmi mengenai keterkaitan laptop tersebut dengan barang bukti dalam penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Bengkulu Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Perkiraan kerugian negara sebesar Rp5 miliar tersebut masih perlu dibedakan dari nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi melalui proses penghitungan yang berwenang.(Cir)
