Daerah

SPDP Baru Kasus THL RSKJ Soeprapto Masuk Kejati Bengkulu, Satu Orang Masih Berstatus Terlapor

×

SPDP Baru Kasus THL RSKJ Soeprapto Masuk Kejati Bengkulu, Satu Orang Masih Berstatus Terlapor

Sebarkan artikel ini

BENGKULU — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023–2024 kembali berkembang. Penyidik Polda Bengkulu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam SPDP tersebut, tercantum satu orang sebagai terlapor. Namun, identitas maupun inisialnya belum disampaikan karena proses penyidikan masih berjalan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., membenarkan masuknya SPDP baru tersebut. Menurutnya, SPDP diterima Kejati sekitar satu minggu sebelum penyidik Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara tersangka YS kepada jaksa.

“Benar, ada SPDP baru masuk terkait perkara THL RSKJ Soeprapto. Satu orang terlapor. SPDP masuk sekitar seminggu sebelum berkas perkara atas nama YS kami terima dari penyidik Polda,” ujar Arief, Rabu (7/10/2026).

Arief mengatakan, penyidikan terhadap perkara yang tercantum dalam SPDP baru tersebut masih berlangsung. Kejati Bengkulu masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Bengkulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., juga membenarkan adanya SPDP baru tersebut. Namun, ia menegaskan identitas terlapor belum dapat disampaikan.

“Untuk SPDP baru memang ada. Kami dari Penkum belum bisa menyampaikan inisial karena itu kewenangan penyidik. Yang jelas Kejati siap mengawal perkara ini hingga tuntas. Berkas YS sendiri saat ini sedang diteliti Jaksa Peneliti,” katanya.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan YS, selaku Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran THL.

Hingga kini, YS diketahui belum dilakukan penahanan. Perkara tersebut berkaitan dengan proses perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto pada 2023–2024.

Dalam penyidikan sebelumnya, polisi mendalami proses perekrutan sebanyak 93 tenaga non-ASN, termasuk pramusaji dan tenaga pendukung.

Penyidik juga mendalami dugaan persoalan dalam mekanisme perekrutan, termasuk dugaan adanya titipan, hubungan keluarga, serta permintaan atau pemberian sejumlah uang dalam proses penerimaan tenaga non-ASN.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan masuknya SPDP baru, penyidikan perkara THL RSKJ Soeprapto masih terus berjalan. Sementara satu orang yang tercantum dalam SPDP tersebut masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum adanya penetapan resmi dari penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *