Bengkulu Utara — Perkara dugaan tindak pidana asusila yang menjerat Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial MNW, memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Polres Bengkulu Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Rabu (7/10/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu Utara, Muhammad Said Lubis, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pada hari ini tanggal 7 Oktober 2026, penyidik didampingi oleh kuasa hukum melaksanakan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,” ujar Muhammad Said Lubis.
Dalam perkara tersebut, MNW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Muhammad Said Lubis menyebut, ketentuan pidana yang disangkakan terhadap MNW memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman maksimal itu 15 tahun,” katanya.
Setelah tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)
