Bengkulu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode April hingga 10 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial AT, RN, JT, dan AH di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Bengkulu Utara.
“Pengungkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Alam, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali didampingi Kasat Narkoba Muhamad Azhara dan Kasi Humas Edi Permana saat memberikan keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16,8 gram.
Secara rinci, dari tersangka AT polisi menyita sabu seberat 0,95 gram, dari RN sebanyak 0,25 gram, sedangkan dari JT ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram.
Sementara itu, barang bukti terbesar ditemukan dari tangan tersangka AH. Penyidik mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 15,4 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus operandi “sistem peta”. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu kemudian memberikan petunjuk atau koordinat kepada pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.
“Tersangka berperan memiliki, menguasai, menyediakan hingga menjual dan mengedarkan sabu dengan sistem peta petunjuk lokasi,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)
