Hukum & Kriminal

Operasi Antik Nala 2026, Polresta Bengkulu Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

×

Operasi Antik Nala 2026, Polresta Bengkulu Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Doc Istimewa

BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung pada 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bengkulu.

Menurutnya, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 76,03 gram dan ganja seberat 72,58 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

“Pada pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung dari tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang,” ujar Rahmad.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan modus operandi dengan mengedarkan narkotika dalam paket kecil hingga paket sedang. Cara tersebut, menurutnya, masih kerap digunakan untuk mempermudah transaksi sekaligus menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Para pelaku masih menggunakan pola lama, yakni mengedarkan narkotika dalam paket-paket kecil dan sedang yang kemudian diperjualbelikan kepada para pengguna,” katanya.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara delapan lainnya merupakan tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara serupa.

Rahmad menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tiga tersangka yang kami amankan merupakan residivis, sementara yang lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana yang cukup berat,” tegasnya.

Meski telah mengungkap sejumlah kasus, Polresta Bengkulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak,” ujar Rahmad.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Karena itu, dukungan masyarakat serta sinergi dengan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Kampanye antinarkoba akan terus kami gencarkan demi mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *