BENGKULU UTARA – Dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat. Seorang penggarap berinisial RN, yang diketahui merupakan pemilik salah satu apotek di Kota Arga Makmur, berpotensi menghadapi proses hukum setelah diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RN diduga menguasai lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun seluas sekitar 19 hektare. Namun, saat dikonfirmasi sebelumnya, RN membantah informasi tersebut dan menyatakan lahan yang digarapnya hanya sekitar 9 hektare.
Terlepas dari perbedaan data mengenai luas lahan, lokasi kebun yang dikelola RN disebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Kawasan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit.
Hasil penelusuran juga menunjukkan lahan yang digarap RN diduga tidak termasuk dalam areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kuro Tidur yang telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.4522/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) HKm Kuro Tidur seluas sekitar 623 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum 151 nama anggota yang memperoleh hak kelola melalui skema HKm. Berdasarkan penelusuran, nama RN tidak tercantum sebagai penerima izin pemanfaatan kawasan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Bengkulu, Yudi, mengatakan RN sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan terkait lahan yang digarapnya.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah membuat surat pernyataan. Isinya antara lain bersedia meninggalkan lahan, tidak lagi mengurus lahan tersebut, serta siap ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku apabila melanggar pernyataan itu,” kata Yudi.
Menurut Yudi, dalam surat pernyataan tersebut RN juga menyatakan kesediaannya membongkar pondok yang berada di lokasi kebun serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas di lahan tersebut diduga masih berlangsung. Kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung disebut masih dipanen secara berkala.
Sebelumnya, saat dimintai tanggapan oleh wartawan, RN mengakui masih memanen kelapa sawit di lahan yang digarapnya. Ia beralasan aktivitas tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait penyelesaian status lahan.
“Kami saat ini hanya mengikuti arahan dari KPHL. Kalau memang ada aturan yang harus diikuti, kami siap mengikuti. Sekarang kami juga sudah mulai menanam tanaman yang diperbolehkan seperti alpukat, pala, dan durian,” ujar RN.
Menanggapi hal tersebut, Yudi menegaskan KPHL tidak membenarkan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
“Kami sudah menyampaikan bahwa aktivitas sawit di kawasan hutan tidak diperbolehkan. Jika masih ada aktivitas pengelolaan ataupun pembukaan lahan, tentu itu menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai proses hukum terhadap RN. Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat keterangan tambahan dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.(***)
