BENGKULU UTARA – Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat. Kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tersebut diduga telah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai puluhan hektare. Aktivitas panen buah sawit di sebagian areal juga disebut masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan di dalam kawasan hutan lindung itu diduga telah digarap oleh sejumlah warga, baik yang berasal dari desa sekitar maupun dari wilayah lain di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagian tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut dilaporkan telah memasuki masa produksi.
Salah satu nama yang disebut menggarap lahan di kawasan itu adalah RN, warga Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Arga Makmur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RN diduga menguasai lahan sekitar 19 hektare yang telah ditanami kelapa sawit. Namun, klaim tersebut dibantah oleh yang bersangkutan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Bengkulu, Yudi, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para penggarap.
“Kelapa sawit secara aturan memang tidak boleh berada di dalam kawasan hutan. Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pembinaan kepada para penggarap,” kata Yudi saat dikonfirmasi.
Menurut Yudi, bagi areal yang berada dalam skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), pemegang izin diwajibkan mengganti tanaman kelapa sawit dengan tanaman kehutanan atau jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang sesuai ketentuan.
“Untuk lokasi yang memiliki izin HKm, tanaman sawit harus diganti dengan tanaman yang sesuai ketentuan kehutanan. Beberapa areal di HKm Kuro Tidur bahkan sudah masuk dalam program jangka benah. Untuk penanaman sawit baru tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan maupun perluasan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas pemanenan tandan buah segar kelapa sawit di kawasan tersebut masih berlangsung.
Saat dimintai konfirmasi, RN mengakui masih memanen kelapa sawit di lahan yang digarapnya. Menurut dia, aktivitas tersebut dilakukan sembari menunggu kejelasan penyelesaian terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami saat ini hanya mengikuti arahan dari KPHL. Kalau memang ada aturan yang harus diikuti, kami siap mengikuti. Sekarang kami juga sudah mulai menanam tanaman yang diperbolehkan seperti alpukat, pala, dan durian,” ujar RN.
RN juga membantah informasi yang menyebut dirinya menguasai lahan seluas sekitar 19 hektare.
“Tidak sampai 19 hektare. Kalau lahan yang saya garap sekitar 9 hektare,” katanya.
Secara terpisah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Larangan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pemerintah juga membuka mekanisme penyelesaian melalui penertiban, rehabilitasi, dan program perhutanan sosial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Namun demikian, pembukaan lahan baru maupun penanaman dan perluasan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan tetap dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya penetapan tersangka ataupun proses penegakan hukum terkait dugaan perambahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Media ini juga masih membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atau informasi tambahan untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.(***)
