Bengkulu Utara – Upaya Pemerintah Desa Aur Gading untuk memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan melalui skema Hutan Desa Pujai Lestari masih menghadapi kendala. Perbedaan luasan lahan yang diajukan dengan kuota yang dapat diakomodasi menjadi hambatan utama dalam proses tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti usulan dari desa. Namun, luas lahan yang diajukan dinilai melebihi kapasitas yang dapat disetujui.
“Kami dapat merekomendasikan sekitar 1.000 hektare untuk dikelola masyarakat. Namun, jika seluas 3.575 hektare seperti yang diajukan, itu belum dapat diakomodasi,” ujarnya, Jumat (10/4).
Sementara itu, Kepala Desa Aur Gading, Rasman Basri, menegaskan bahwa permohonan izin tersebut bukan untuk membuka lahan baru, melainkan untuk memperoleh legalitas dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas perambahan.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pihak kehutanan. Tujuannya untuk menjaga kawasan agar tidak dirambah, namun hingga kini belum terealisasi,” katanya.
Rasman mengungkapkan, tanpa kejelasan izin, potensi perambahan oleh pihak luar dikhawatirkan semakin meningkat. Ia menyebut Desa Aur Gading memiliki peran penting sebagai daerah penyangga irigasi bagi sejumlah wilayah, termasuk hingga Kecamatan Tanjung Agung Palik.
“Jika hutan lindung ini rusak, maka ketersediaan air untuk pertanian warga akan terancam. Kami ingin menjaga hutan tersebut, bukan mengeksploitasinya,” ujarnya.
Selain persoalan luasan, keterbatasan anggaran operasional juga menjadi kendala dalam pengawasan kawasan hutan. KPHL Bukit Daun disebut hanya memiliki anggaran sekitar Rp13 juta per tahun sejak 2017 hingga 2026 untuk kegiatan pengawasan di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pelaksanaan patroli rutin serta penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pemerintah Desa Aur Gading berharap adanya kebijakan khusus atau diskresi dari pemerintah provinsi agar pengelolaan seluruh kawasan yang diusulkan dapat diberikan kepada desa. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi sumber irigasi bagi masyarakat setempat.
