Nasional

Jaksa Agung Rombak Pejabat, Kajati Bengkulu Berganti

×

Jaksa Agung Rombak Pejabat, Kajati Bengkulu Berganti

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, Jejakkota.com –  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat tinggi mengalami pergeseran jabatan, termasuk pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.

Salah satu poin dalam keputusan tersebut adalah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jabatan Kajati Bengkulu kini diisi oleh Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain Bengkulu, mutasi juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta beberapa posisi strategis di Kejaksaan Agung.

Kebijakan ini mencakup pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.

Dalam dokumen tersebut tercatat puluhan pejabat mengalami rotasi jabatan, baik dalam bentuk promosi maupun pergeseran posisi di lingkungan Kejaksaan RI.

Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja penegakan hukum serta meningkatkan profesionalisme di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *