Daerah

Gubernur Bengkulu dan Mantan Pj Wali Kota Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus PHL PDAM Tirta Hidayah

×

Gubernur Bengkulu dan Mantan Pj Wali Kota Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus PHL PDAM Tirta Hidayah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arief Gunadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Laporan tersebut disampaikan LEKRA ke Gedung KPK di Jakarta pada Senin (6/7/2026). LEKRA meminta KPK menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi penerimaan PHL yang sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, mengatakan laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke KPK sebagai tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di PDAM. Hakim dalam amar putusannya mencantumkan agar pihak-pihak yang terlibat dilakukan penyidikan,” kata Deno usai menyampaikan laporan di Gedung KPK.

Perkara korupsi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah bermula dari proses rekrutmen pegawai harian lepas yang berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil audit yang terungkap dalam proses hukum, rekrutmen terhadap 117 PHL tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar dan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi sekitar Rp9,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Hermanto. Ketiganya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Menurut Deno, dalam persidangan muncul sejumlah nama lain yang disebut dalam keterangan saksi maupun alat bukti. LEKRA menilai fakta tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Selain melaporkan Helmi Hasan dan Arief Gunadi, LEKRA juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan transparan.

“Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deno.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan maupun Arief Gunadi terkait laporan yang disampaikan LEKRA ke KPK. Sementara itu, KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *