BENGKULU UTARA – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara menerima surat resmi dari Sekretariat DPRD setempat untuk melakukan audit internal terhadap anggaran kegiatan yang sebelumnya dikelola oleh PPTK berinisial EK, menyusul pengunduran dirinya pada Oktober 2026.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, mengatakan audit tersebut diminta oleh Sekretariat DPRD untuk mengetahui jumlah anggaran yang telah dicairkan selama EK menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sekaligus memastikan sisa anggaran yang belum dicairkan.
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2026), Markisman menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kas dan administrasi anggaran yang dikelola oleh PPTK tersebut.
“Kami akan segera melakukan audit untuk mengetahui kas opname terkait anggaran yang dikelola oleh PPTK,” ujar Markisman.
Menurutnya, hasil audit kas opname tersebut nantinya menjadi acuan bagi PPTK yang baru untuk mengetahui posisi anggaran, termasuk jumlah yang telah dicairkan dan batas pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran sebelumnya.
Dengan demikian, proses serah terima tanggung jawab pengelolaan kegiatan dapat dilakukan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang jelas.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, selaku Pengguna Anggaran (PA), membenarkan pengunduran diri EK. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan.
“PPTK EK mengundurkan diri dikarenakan kondisi kesehatannya,” kata Nyoman, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EK sebelumnya menangani kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp6 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode Januari hingga Oktober 2026.
Audit internal yang akan dilakukan Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai realisasi dan sisa anggaran serta memperjelas pertanggungjawaban administrasi pengelolaan kegiatan tersebut.(***)
