Bengkulu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu mulai menyidangkan perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari kalangan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Ketiganya didakwa sebagai pihak yang diduga memberikan suap untuk memperoleh proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula ketika Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, mengatur sejumlah paket proyek pemerintah daerah.
Menurut jaksa, dari pengaturan proyek tersebut diduga disepakati adanya pemberian fee yang berasal dari kontraktor yang memperoleh pekerjaan. Hari Eko Purnomo kemudian disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para terdakwa untuk membahas paket pekerjaan yang akan dikerjakan.
Jaksa menyebut, dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak proyek. Sebagian fee diduga telah diberikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan barang kepada pihak penerima, di antaranya telepon genggam iPhone, iPad, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek.
Perkara tersebut kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjelang Hari Raya Idulfitri. Selanjutnya, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut ke persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primer, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.
Usai sidang, JPU KPK Joko Hermawan menjelaskan bahwa ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.
“Ketiga terdakwa didakwa secara sendiri-sendiri. Intinya mereka didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak penerima dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan 2025 melalui mekanisme pengaturan atau plotting proyek,” ujar Joko.
Ia menyebutkan, terdakwa Youki Yusdiantoro didakwa memberikan uang sebesar Rp550 juta. Terdakwa Edi Manggala didakwa memberikan uang sebesar Rp595 juta serta satu unit iPhone 17 Pro dan satu unit iPad dengan nilai sekitar Rp31,2 juta. Sementara Irsyad Satria Budiman didakwa memberikan uang sebesar Rp700 juta.
Terkait perkara dugaan penerimaan suap yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo, Joko mengatakan proses penyidikan masih berlangsung di KPK sehingga berkas perkara belum dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Proses penyidikan untuk perkara penerima masih berjalan. Sampai saat ini berkas perkara belum diserahkan kepada penuntut umum karena penyidik masih melakukan pendalaman,” katanya.
Menurut Joko, pelimpahan perkara tersebut diperkirakan dapat dilakukan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama persidangan berlangsung.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangan. Semua akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan sekitar 31 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Jumlah saksi yang diperiksa nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun terhadap hal-hal yang menurut kami tidak tepat akan kami jawab dalam pembuktian dan pembelaan nanti,” kata Abdusy.
Ia juga meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.(***)
