Hukum & Kriminal

Polsek Ulok Kupai Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Terlibat di Sembilan TKP

×

Polsek Ulok Kupai Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Terlibat di Sembilan TKP

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ulok Kupai berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga dengan menangkap tiga pelaku berinisial DB, FB, dan LS. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolsek Ulok Kupai IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sejumlah telepon genggam milik Lisman, seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan dukungan masyarakat setempat. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta beberapa barang bukti hasil curian.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, aksi pencurian ini berhasil kita ungkap. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Ulok Kupai. Dari hasil pengembangan, diketahui mereka telah beraksi di sembilan TKP,” ujar IPTU Andhika, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan penyelidikan sementara, ketiga pelaku diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian di sedikitnya sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Ulok Kupai. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah IPTU Andhika.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif melaporkan setiap peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *