Bengkulu Utara,Jejakkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang oknum guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu berinisial KA (50). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ulok Kupai pada Rabu (22/4), sebelum akhirnya tersangka dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang merupakan pelajar kelas 1 SMP.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak tahun 2024 di kediaman nenek korban.
“Jadi selama ini tersangka menumpang tinggal di rumah nenek korban, sementara rumah orang tua korban sendiri berada tidak jauh. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan hingga melakukan paksaan fisik,” terang Kasat Reskrim saat ditemui di Polres Bengkulu Utara, Kamis (23/4).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah aksi terakhir tersangka pada Selasa (21/4). Saat itu, seorang tetangga curiga melihat korban keluar dari pintu belakang rumah neneknya dalam kondisi menangis. Saksi kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada orang tua korban.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya berani menceritakan trauma yang dialaminya. Merespons laporan tersebut, warga sempat mengamankan tersangka sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
“Korban akhirnya mengaku setelah ditanya dan didesak oleh orang tuanya. Setelah itu pihak keluarga dan warga mengamankan tersangka, sebelum akhirnya kita jemput tersangka,” tambah AKP Alvan.
Pendalaman Potensi Korban Lain
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap tersangka KA. Polisi mencurigai adanya potensi korban lain, mengingat perbuatan tersangka diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Penyelidikan diarahkan untuk mendalami apakah ada korban lain yang juga mengalami perbuatan serupa dari tersangka,” pungkas AKP Alvan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(***)
