Daerah

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

×

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra milik PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar.

Sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka, penyidik Kejati Lampung lebih dahulu menetapkan tiga petinggi PT LEB, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional PT LEB.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Arinal dilakukan setelah tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Danang.

Ia menjelaskan, dari hasil ekspos perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 dolar AS yang melibatkan Arinal Djunaidi.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan status tersangka terhadap Arinal melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” kata Danang.

Atas perkara tersebut, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Danang menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia serta menjamin integritas seluruh tim penyidik,” tegasnya.

Kejati Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *