Daerah

Kejari Bengkulu Utara Geledah Perumda Tirta Ratu Samban, 124 Item Barang Diamankan

×

Kejari Bengkulu Utara Geledah Perumda Tirta Ratu Samban, 124 Item Barang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban. Doc Istimewa

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melalui tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis (1/10/2026). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB dan dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara Ari Meilando, Kasi Pidsus Agung Nugroho, dan Kasi Pidum Muhammad Said Lubis membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Ari mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Bengkulu Utara terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.

“Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Utara Muhammad Said Lubis yang juga bertindak sebagai ketua tim penggeledahan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan.

Menurut Said, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang maupun dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 masuk ke tahap penyidikan.

124 Item Diamankan

Dari rangkaian penggeledahan, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara mengamankan sebanyak 124 item barang yang selanjutnya akan diperiksa dan diteliti keterkaitannya dengan perkara.

Barang yang diamankan di antaranya berupa dokumen, laptop, flashdisk, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara Agung Nugroho membenarkan jumlah barang yang diamankan tersebut.

“Penyidik telah mengamankan sebanyak 124 item, di antaranya dokumen, laptop, flashdisk dan telepon seluler,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, barang-barang yang diamankan belum seluruhnya secara otomatis berstatus sebagai barang bukti yang telah disita. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan perkara yang sedang ditangani.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024, barang tersebut selanjutnya dapat dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Bengkulu Utara juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen maupun barang elektronik yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *