Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Soroti Praktik Titip Timses Bebani APBD

×

Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Soroti Praktik Titip Timses Bebani APBD

Sebarkan artikel ini
Doc Istimewa

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, khususnya untuk jabatan administrasi yang tidak membutuhkan keahlian khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan beban belanja pegawai agar tidak terus membengkak dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, salah satu persoalan yang kerap terjadi di daerah adalah praktik perekrutan tenaga honorer pascapelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ia menilai tidak sedikit tim sukses yang kemudian direkrut menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut, lanjutnya, pada akhirnya memunculkan tuntutan agar para tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga berdampak pada meningkatnya beban keuangan daerah.

“Dulu banyak timses dijadikan honorer. Bertahun-tahun kemudian minta diangkat PPPK, akhirnya APBD terbebani,” ujar Tito.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebaiknya tidak lagi menambah tenaga honorer, terutama untuk posisi administrasi yang tidak memiliki kompetensi khusus. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar belanja pegawai tetap terkendali dan ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, Tito menyebut masih terdapat pengecualian untuk kebutuhan tenaga dengan kompetensi tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan. Namun, perekrutan hanya dapat dilakukan apabila daerah benar-benar mengalami kekurangan personel dan memiliki kebutuhan yang bersifat mendesak.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih bijak dalam menyusun kebijakan kepegawaian.

Ia mendorong agar anggaran daerah diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan kesehatan.

Sementara itu, terkait nasib tenaga honorer yang telah ada maupun rencana pengangkatan PPPK pada 2027, Tito menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Itu ranahnya Menpan, perlu rapat bersama MenpanRB,” katanya.

Pernyataan Mendagri tersebut menjadi sinyal agar pemerintah daerah lebih selektif dalam mengelola kebutuhan aparatur, sehingga pengelolaan APBD tetap sehat dan mampu mendukung pembangunan serta pelayanan publik secara berkelanjutan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *