Nasional

Dewas dan Pimpinan KPK Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, Tindak Lanjut Pengawasan Capai 93,94 Persen

×

Dewas dan Pimpinan KPK Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, Tindak Lanjut Pengawasan Capai 93,94 Persen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2026 di Auditorium Randy Jusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rakorwas tersebut merupakan mekanisme pengawasan internal yang diamanatkan undang-undang sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan tata kelola kelembagaan KPK agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan transparan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan pimpinan KPK atas berbagai rekomendasi hasil pengawasan. Hingga 5 Juni 2026, dari total 33 rekomendasi yang disampaikan Dewas, sebanyak 31 di antaranya telah ditindaklanjuti.

“Keberhasilan mencapai 93,94 persen. Ini bentuk upaya mendorong kinerja kelembagaan agar lebih transparan dan mampu memenuhi kepercayaan publik terhadap kita,” ujar Gusrizal.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian tindak lanjut, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Rakorwas menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu atau quality control terhadap pelaksanaan tugas dan operasional lembaga.

“Kegiatan ini menjadi quality control bagi kami dalam menjalankan tugas dan operasional kelembagaan,” kata Setyo.

Dalam rapat tersebut, Dewas dan Pimpinan KPK membahas sembilan isu strategis yang menjadi perhatian bersama. Isu-isu tersebut meliputi pengelolaan sumber daya lembaga, aspek penindakan dan penanganan perkara, pencegahan korupsi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan seluruh fungsi kelembagaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setyo menegaskan seluruh arahan, masukan, dan rekomendasi dari Dewas akan menjadi bahan evaluasi bagi setiap kedeputian maupun unit kerja di lingkungan KPK.

“Arahan yang diberikan akan kami pedomani, serta seluruh catatan dan masukan menjadi respons untuk kami melakukan perbaikan bagi tiap kedeputian maupun unit kerja terkait,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, KPK berharap dapat terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Gh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *