JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan resminya(08/06/26).
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif maupun tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diminta menolak pemberian dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang sering muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik penitipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dan meritokrasi dalam sistem penerimaan peserta didik. Selain itu, masih ditemukan praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Tidak hanya itu, KPK mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024, indeks integritas pendidikan nasional berada pada skor 69,50 atau masih berada pada level korektif. Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan berbagai perbaikan.
KPK juga mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB 2026, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Gh)
