Daerah

Perambah Hutan Lindung Bukit Daun Didominasi Warga Luar, Kades Aur Gading Angkat Bicara

×

Perambah Hutan Lindung Bukit Daun Didominasi Warga Luar, Kades Aur Gading Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Bengkulu Utara, Jejakkota.com – Kepala Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Rasman Basri, menanggapi maraknya aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun yang berada dalam wilayah administrasinya. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pelaku perambahan berasal dari luar Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Rasman, hanya sedikit warga Aur Gading yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa mayoritas perambah datang dari wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan.

“Kalau warga Aur Gading cuma dua orang. Selebihnya banyak dari Benteng dan dari Selatan. Tapi sekitar 90 persen yang ditanam itu kopi, belum sawit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Ia juga membantah anggapan yang menyebut adanya pembiaran dari pihak desa terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, warga luar masuk secara mandiri tanpa seizin pemerintah desa.

Pemerintah Desa Aur Gading, lanjut Rasman, telah berupaya melakukan koordinasi dengan instansi kehutanan untuk memperoleh izin pengelolaan atau pemeliharaan kawasan secara resmi. Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil, meskipun telah mendapat dukungan dari Bupati Bengkulu Utara sejak masa kepemimpinan sebelumnya.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan ke kehutanan dan didukung Pak Bupati, bahkan sejak masa Pak Mian. Tapi sampai sekarang belum terealisasi,” katanya.

Rasman menegaskan bahwa pihaknya melarang keras warga Aur Gading untuk merambah kawasan hutan lindung. Ia menilai kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai daerah penyangga irigasi bagi sejumlah wilayah, termasuk hingga Tanjung Agung Palik.

“Kalau dari Aur Gading, tidak akan saya beri izin, siapa pun itu,” tegasnya.

Terkait beredarnya isu adanya izin pembukaan lahan di kawasan tersebut, Rasman meminta pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dokumen yang dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa desa lain tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin di wilayah HL Bukit Daun yang masuk dalam administrasi Aur Gading.

“Silakan dicek surat izinnya, dari desa mana. Itu perlu diselidiki, supaya jelas dan bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *