BENGKULU UTARA, Jejakkota.com – Kepolisian Resor Bengkulu Utara mengungkap kasus meninggalnya seorang warga Desa Bintunan bernama Iwan dengan mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menyampaikan, penetapan para terduga pelaku dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku yang diduga menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (2/4) pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto dan Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano.
Lima terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial GN, DI, RB, SP, dan A. Saat ini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara.
Polisi menyatakan para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami dalami,”Tutupnya.(***)
