Nasional

Diduga Gunakan Cek Kosong, Pimpinan Grup Tambang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp3,88 Miliar

×

Diduga Gunakan Cek Kosong, Pimpinan Grup Tambang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp3,88 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JAKARTA – Perusahaan distributor BBM industri, PT Putra Laskar Merdeka, melaporkan pimpinan grup perusahaan tambang batu bara berinisial JANB ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran pembelian solar industri.

Laporan tersebut dilayangkan pada 26 Maret 2026, menyusul kerja sama bisnis antara PT Putra Laskar Merdeka dengan dua perusahaan tambang, yakni PT NSP dan PT BSS, yang melakukan pembelian solar industri secara bertahap pada awal 2025.

Dalam perjalanannya, pembayaran dari pihak perusahaan tambang disebut mengalami kendala hingga menimbulkan tunggakan sebesar Rp3,88 miliar.

JANB diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus pendiri PT JSISM, yang merupakan perusahaan induk dari PT NSP dan PT BSS.

Terkait kewajiban pembayaran tersebut, pada Desember 2025, JANB disebut menyerahkan cek senilai Rp1,79 miliar kepada pihak distributor sebagai bagian dari pembayaran.

Namun, saat cek diajukan pencairan pada Februari 2026, pihak bank menolak dengan alasan dana dalam rekening tidak mencukupi.

Kuasa hukum PT Putra Laskar Merdeka, Elektison Somi, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sebelum menempuh jalur hukum.

“Sejak awal kami sudah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik yang konkret untuk melunasi,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan cek sebagai alat pembayaran harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup.

“Ketika instrumen pembayaran berupa cek diserahkan tetapi tidak dapat dicairkan, maka patut diduga terdapat unsur pidana, bukan sekadar wanprestasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Editor: Yoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *