BENGKULU UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Jalan Sentra Produksi (JSP) yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Status penanganan perkara tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Alvan mengatakan, perkara tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Penyidik Unit Tipikor masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap berbagai aspek dalam pelaksanaan proyek.
“Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sentra produksi tersebut. Saat ini, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Alvan.
Proyek JSP Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar
Kegiatan jalan Sentra produksi yang menjadi objek penyidikan merupakan program Dinas TPHP Provinsi Bengkulu yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai pagu lebih dari Rp1 miliar dan pekerjaannya tersebar di delapan titik di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Nilai anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di sejumlah titik tersebut menjadi bagian yang ditelusuri penyidik dalam proses penyidikan.
Namun, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap secara rinci bagian pekerjaan maupun dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penyidikan.
Polisi Belum Ungkap Materi Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano juga belum membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa, dokumen yang telah dikumpulkan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menurut Alvan, proses penyidikan masih berjalan sehingga informasi yang dapat disampaikan kepada publik masih terbatas.
“Apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada publik karena penanganan perkara ini masih berjalan. Untuk itu, kami harapkan rekan-rekan media bersabar,” ujarnya.(YG4)
