BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang, jasa dan modal tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto pada Sabtu (26/9/2026). Kepolisian menyebut penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.
“Penyidik Subdit Tipidkor telah menetapkan TA sebagai tersangka. Penyidikan menemukan indikasi kuat penggelembungan dana dan manipulasi kegiatan pada belanja barang, jasa, serta modal Disparpora Kepahiang TA 2023,” ujar Imam.
Penyidikan menyasar sejumlah kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp6,2 miliar.
Beberapa pos belanja yang menjadi perhatian penyidik meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, penyediaan makan dan minum, belanja alat listrik, serta pekerjaan konstruksi sebanyak tujuh paket kegiatan.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan pada Rabu (8/4/2026). Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Disparpora Kepahiang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta kediaman pribadi TA.
Dari proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan penyidikan.
Polda Bengkulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Saat ini, TA tercatat sebagai tahanan titipan di Lapas Curup. Sebelumnya, ia telah ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak 18 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK.
Dalam perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang, TA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)
