BENGKULU UTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) serta anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, ke Polres Bengkulu Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Suka Medan pada periode 2023–2025. LSM GERAK meminta aparat penegak hukum menelusuri kegiatan yang dinilai memiliki ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan kondisi fisik di lapangan.
Ketua LSM GERAK, Hirwan, mengatakan laporan disampaikan pada Selasa (18/8/2026) berdasarkan data awal dan hasil pemantauan lapangan yang diperoleh pihaknya.
“Berdasarkan data awal yang kami terima, terdapat sejumlah kegiatan yang perlu ditelusuri karena diduga ada ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi fisik di lapangan. Dugaan ini sudah kami laporkan pada Selasa, 18 Agustus 2026,” ujar Hirwan, Jumat (21/8/2026).
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian yakni pembangunan jalan menuju akses kolam ikan pada tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp117 juta.
Selain pembangunan jalan, pada tahun yang sama juga tercatat kegiatan pembangunan enam titik kolam ikan, pemberdayaan masyarakat melalui PKK, Posyandu, PAUD dan Linmas, serta bantuan keuangan (Bankeu) sekitar Rp128 juta.
Namun, berdasarkan pemantauan LSM GERAK di lokasi, hanya sekitar empat kolam yang masih dapat diidentifikasi. Sebagian kolam tersebut juga terlihat dalam kondisi kurang terawat.
Kondisi badan jalan menuju kawasan kolam turut menjadi perhatian karena permukaannya terlihat tidak rata.
Seorang warga Desa Suka Medan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kawasan tersebut sebelumnya memang memiliki kolam ikan desa.
“Dulu ada kolam ikan desa tersebut. Tapi sekarang ini sudah tidak ada lagi,” ujar warga, Rabu (19/8/2026).
Hirwan mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, bukti pelaksanaan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta pengecekan fisik oleh pihak berwenang.
Sorotan LSM GERAK juga mencakup kegiatan tahun anggaran 2024. Berdasarkan data awal yang diterima, terdapat kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier sederhana senilai Rp38.357.500 serta pembangunan plat dekker.
LSM GERAK meminta kegiatan tersebut turut ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume, spesifikasi pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
Sementara itu, pada 2025 Desa Suka Medan tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp762.907.000.
Hirwan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.
“Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara profesional dan transparan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Medan, Rostam, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan realisasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penggunaan anggaran, jumlah kolam ikan yang dibangun, kondisi jalan menuju lokasi, serta dokumen pertanggungjawaban Dana Desa periode 2023–2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan awak media belum mendapat tanggapan.
Dugaan kejanggalan tersebut masih sebatas laporan dan informasi awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.(***)
