BENGKULU,Jejakkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa ke tahap penyidikan. Perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang berlangsung sejak 2005 hingga saat ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Penanganan perkara pengelolaan Pasar Pagar Dewa sudah penyidikan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan, tim jaksa akan mendalami peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kalau sudah penyidikan, tentu untuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Dengan naiknya status ke penyidikan, Kejari Bengkulu memiliki kewenangan lebih luas dalam mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan saksi serta membuka peluang penetapan tersangka.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan Pasar Pagar Dewa telah berlangsung dalam waktu lama dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.(***)
