Daerah

Kejari Bengkulu Utara Kejar Titik Terang Dugaan Korupsi Tirta Ratu Samban Tahun 2023 dan 2024

×

Kejari Bengkulu Utara Kejar Titik Terang Dugaan Korupsi Tirta Ratu Samban Tahun 2023 dan 2024

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban. Hingga Rabu (23/9/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dalam perkara tersebut.

Penyidikan saat ini diarahkan untuk mendalami pengelolaan dan realisasi anggaran Perumda Tirta Ratu Samban, khususnya pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kepala Kejari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ari Meilando, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Nugroho, S.H., M.H.

“Penanganan dugaan kasus korupsi Tirta Ratu Samban hingga kini masih terus berlanjut,” ujar Ari.

26 Saksi Telah Diperiksa

Ari menjelaskan, pemeriksaan saksi masih dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di tubuh Perumda.

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga tengah mempersiapkan proses penghitungan ulang terhadap dugaan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, Kejari Bengkulu Utara belum mengungkap lembaga atau auditor yang akan melakukan penghitungan tersebut maupun waktu pelaksanaannya.

“Siapa nantinya yang akan melakukan penghitungan ulang, kita tunggu saja tahapannya,” kata Ari.

Angka Rp34,8 Miliar Bukan Otomatis Kerugian Negara

Dalam perkembangan perkara ini, muncul angka sekitar Rp34,8 miliar yang sebelumnya dikaitkan dengan kondisi keuangan Perumda berdasarkan evaluasi BPKP untuk periode 2020–2024.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara pidana yang sedang ditangani Kejari Bengkulu Utara.

Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Sugimulyo, sebelumnya menjelaskan bahwa angka sekitar Rp34,8 miliar tidak tepat jika diperoleh dengan menjumlahkan angka kerugian setiap tahun.

Menurut penjelasan tersebut, laporan tahun 2024 mencatat angka sekitar Rp5,65 miliar, yang di dalamnya terdapat komponen akumulasi penyusutan aset pemerintah pusat.

Karena itu, besaran kerugian keuangan negara yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dalam perkara Perumda Tirta Ratu Samban masih harus menunggu hasil penghitungan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Pengelolaan Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

Penyidik Kejari Bengkulu Utara kini memusatkan pendalaman pada pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024. Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci pos anggaran, kegiatan, maupun mekanisme pengelolaan keuangan yang tengah diperiksa.

Pada periode tersebut, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda Tirta Ratu Samban juga memiliki pedoman tersendiri.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, yang mulai berlaku pada 7 November 2023.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan di perusahaan daerah pada periode yang kini tengah didalami penyidik.

Apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran tersebut, masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan telah diperiksanya puluhan saksi dan disiapkannya penghitungan ulang dugaan kerugian keuangan negara, penyidikan perkara ini masih terus berkembang.

Kejari Bengkulu Utara belum mengungkap kemungkinan penetapan tersangka maupun konstruksi lengkap perkara karena proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.(Yg4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *