Kota Metro – Polres Metro menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector (DC).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, secara langsung menghentikan dan membubarkan aksi sejumlah debt collector yang diduga hendak melakukan penarikan sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro, Jum’at (5/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Metro. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat petugas kepolisian terlibat adu argumen dengan oknum debt collector yang berupaya mengambil kendaraan milik warga.
“Kami mendapatkan laporan melalui Call Center 110 bahwa ada sejumlah oknum debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan di area parkir RSUD Ahmad Yani,” ujar Iptu Rizky Dwi Cahyo.
Menurutnya, penarikan kendaraan di jalan atau tempat umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Apapun alasannya, penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan tidak diperbolehkan dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Proses penarikan harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019,” tegasnya.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik-praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap apabila masyarakat menemukan kejadian serupa atau indikasi tindak pidana lainnya, segera melaporkannya melalui Call Center 110 Polres Metro agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Metro tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi warga Kota Metro.(***)
