Daerah

Kejari Metro Klarifikasi Polemik Restorative Justice Ari Ubenz, Tegaskan Foto Viral Bukan Surat Perdamaian

×

Kejari Metro Klarifikasi Polemik Restorative Justice Ari Ubenz, Tegaskan Foto Viral Bukan Surat Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam proses Restorative Justice (RJ) perkara terdakwa debt collector Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media.

Melalui keterangan resminya, Kejari Metro menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak pernah diterapkan pada tahap penuntutan dalam perkara tersebut. Perkara yang menjerat Ari Ubenz tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro dan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, mengatakan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Arif Riyanto kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Menurut Kejari Metro, upaya perdamaian yang muncul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses yang berlangsung di persidangan dan bukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh pihak kejaksaan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan dokumen kepada saksi korban. Foto tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan dikaitkan dengan dugaan adanya upaya pengondisian maupun tekanan dalam proses perdamaian antara terdakwa dan korban.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Metro menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh saksi korban, Iskandar bin Iskak, bukan merupakan surat perdamaian maupun dokumen Restorative Justice.

“Ditegaskan bahwa surat yang sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau surat Restorative Justice sebagaimana yang telah beredar di media massa,” kata Arif.

Kejari Metro menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Institusi tersebut juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang berlangsung dan menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Metro menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Kejaksaan juga menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk praktik kolusi, korupsi, nepotisme, intimidasi maupun intervensi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kejari Metro membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan dengan jaminan perlindungan identitas pelapor melalui mekanisme Whistleblowing System.

Sebelumnya, perkara Muhammad Asri alias Ari Ubenz menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan transparansi proses perdamaian antara terdakwa dan korban. Dalam persidangan, terdakwa diketahui telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan memberikan penggantian kerugian sebesar Rp80 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik.

Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Metro. Putusan akhir perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *