Jakarta,Jejakkota.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VI dengan total Rp11,42 triliun. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bagian penting selama masa pemerintahannya. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Menurut Presiden, nilai tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat, antara lain berpotensi untuk memperbaiki 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi sekitar 2 juta warga.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kinerjanya dalam menertibkan kawasan hutan. Ia menilai tugas tersebut tidak mudah mengingat luasnya wilayah Indonesia serta berbagai tantangan di lapangan.
Adapun rincian penyerahan dana sebesar Rp11,42 triliun tersebut meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,77 miliar.
Selain itu, terdapat pula setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,57 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare sejak Februari 2025.
Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui skema pengelolaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan hilangnya aset dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, menurutnya, penegakan hukum yang kuat dan terarah akan mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik ilegal yang merugikan kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.(***)
