Jakarta,Jejakkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit serta menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait lembaga yang berwenang mengaudit serta standar penilaian kerugian negara.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar frasa “kerugian keuangan negara” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktiannya harus berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Namun, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, dalam hal ini BPK. Selain itu, MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
MK menilai dalil para pemohon mengenai ketidakjelasan standar penilaian dan kewenangan penetapan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon… tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK dalam putusan tersebut.
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.(***)
