JAKARTA, Jejakkot.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam pengungkapan tersebut, patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari operasional platform hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta fasilitas pembayaran digital atau payment gateway.
Sejumlah pihak menilai penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kejahatan siber, termasuk perjudian online, penipuan digital, dan investasi ilegal.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya penelusuran aliran dana dalam mengungkap kejahatan keuangan.
“Pendekatan follow the money menjadi kunci utama untuk mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital,” ujarnya.
PPATK juga menilai sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan sebagai sarana dalam praktik kejahatan, sehingga pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital, serta instrumen pembayaran lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, dan audit yang transparan.
Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh.
“Aliran dana hasil kejahatan harus diputus agar tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana tersebut,” katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital perlu dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus judi online, Bareskrim Polri menerapkan dua pendekatan, yakni penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan, serta pendekatan berbasis keuangan dengan menelusuri aliran dana melalui laporan hasil analisis PPATK.
Dalam periode 2021 hingga 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai penyitaan mencapai Rp241 miliar.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, penyidik telah menyita sekitar Rp142 miliar dari lebih kurang 359 rekening yang diduga terkait praktik perjudian online.
Pada 5 Maret 2026, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang hasil perjudian online senilai Rp58 miliar kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan jaringan judi online tersebut perlu diikuti dengan tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menyoroti pentingnya penanganan menyeluruh terhadap kejahatan judi online.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, tetapi harus memastikan seluruh rantai, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh,” katanya.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus serta memperkuat sinergi dengan regulator dan penyedia jasa keuangan guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kejahatan siber sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.(***)
