BANDAR LAMPUNG — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (16/10/2025).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi pasar selama periode 2011 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ujar Angga.
Menurut Angga, kedua tersangka diduga melakukan penarikan retribusi pasar dari pedagang tanpa menyetorkan hasilnya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp520,6 juta.
“Modusnya, retribusi dikutip dari para pedagang namun tidak disetorkan ke kas daerah. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kejari menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Setiap tahap penanganan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah tahap dua ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung karang untuk disidangkan,” tambah Angga.
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2025, untuk kepentingan proses persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
