Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswandi, serta pelaksana proyek atau broker, Ahmad Basyir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak dan Kasi Pidana Khusus Achmad Fariansyah, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Setelah ditemukan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wisdom dalam keterangan pers, Kamis malam (18/9).
Ketiganya digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh aparat TNI.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bengkulu menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916.947.391. Dugaan sementara, total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp 1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah pribadi Kadinkes Joni Haryadi, kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, serta rumah kontraktor Ahmad Basyir di kawasan Sukarami dan Jalan Sungai Rupat, Kecamatan Selebar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, perangkat elektronik, dan satu unit mobil.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu dalam audit tahun 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Labkesda senilai Rp 2,7 miliar.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta upaya pengembalian kerugian negara.