Bengkulu Utara, Jejakkota.com – Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara terus berlangsung. Hingga saat ini, tersangka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara melalui penitipan uang pengganti secara bertahap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut dilakukan melalui pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran tahun 2024 di Dinas Kesehatan, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara secara bertahap melalui pihak keluarga dan penasihat hukum,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp441 juta. Tersangka berinisial A-K, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, sebelumnya telah mengembalikan Rp200 juta pada 5 Maret 2026.
Selanjutnya, tersangka kembali menyetorkan Rp200 juta, sehingga total pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp400 juta.
“Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp41 juta yang belum dikembalikan. Pihak tersangka menyatakan komitmen untuk segera melunasi,” jelasnya.
Meski pengembalian kerugian negara terus dilakukan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana. Perkara ini tetap berlanjut sampai tahap persidangan,” tegas Agung.(***)
