BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang sopir tronton berinisial PI, warga Kota Bengkulu, karena diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa tersangka setiap hari membeli BBM jenis Bio Solar dari salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan truk dengan nomor polisi BA 8604 RM berkapasitas tangki sekitar 200 liter.
Dari hasil pemeriksaan UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan tidak sesuai untuk digunakan sebagai angkutan barang.
“Kendaraan ini tetap digunakan oleh tersangka untuk mengantre dan mengisi BBM di SPBU menggunakan barcode. Berdasarkan data dari Pertamina, tercatat sebanyak 481 transaksi dengan total pembelian 42,8 kiloliter (KL),” kata Kombes Andy, Jumat (7/11/2025).
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, setelah mengisi BBM, tersangka membawa pulang truk dan memarkirkannya di samping rumah. BBM dari tangki truk kemudian disedot menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
“Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan lima hingga enam jeriken. BBM tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara harga subsidi di SPBU Rp6.800 per liter. Keuntungan pelaku sekitar Rp3.200 per liter,” jelas Kompol Mirza.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan aksi tersebut sejak awal tahun 2025. Selama periode itu hingga tertangkap tangan, PI diduga telah menjual sekitar 21 KL BBM Bio Solar dengan total keuntungan sekitar Rp128 juta.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp276 juta berdasarkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, enam jeriken berisi Bio Solar 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, dan 174 liter Bio Solar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
