Hukum & Kriminal

Skandal Pemotongan Anggaran Terbongkar, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kadinkes Tersangka

×

Skandal Pemotongan Anggaran Terbongkar, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kadinkes Tersangka

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan, Selasa (02/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD 2024, serta pemotongan dana APBN di 22 puskesmas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara pengeluaran melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK sejak Maret 2024.

“Selain itu, terdapat pemotongan dana di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari.

Modus tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan kembali dana jasa pelayanan JKN yang sebelumnya telah ditransfer ke tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas. Bendahara JKN diminta menarik kembali 3 persen dari dana tersebut sesuai instruksi tersangka.

“Dana yang sudah dikumpulkan kemudian diberikan kepada salah satu staf dinas, lalu diserahkan kepada tersangka selaku kepala dinas,” ujar Kajari.

Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp514 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Kajari menegaskan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *