Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara menggelar sidang pertama gugatan perdata terkait kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Desa Lubuk Banyau pada Senin (14/4/2025).
Deri Jati, kuasa hukum dari Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA), yang mewakili masyarakat, menyatakan kehadirannya dalam persidangan ini.
“Dalam sidang perdana ini, kami mengajukan gugatan terhadap tiga pihak PT SIL, BPN, dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Langkah hukum ini kami tempuh untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas sekaligus mencari kepastian hukum,” jelas Deri.
Lebih lanjut Deri menegaskan, “Masyarakat sama sekali tidak mengklaim seluruh lahan sebagai milik mereka. Dalam gugatan ini, kami hanya meminta pengakuan hak masyarakat atas 20% dari total izin yang diberikan negara kepada PT SIL.”
Angka 20% tersebut, menurut Deri, merupakan tuntutan minimal yang sedang diperjuangkan. “Sidang pembuka telah usai dilaksanakan. Saat ini kami menunggu jadwal proses mediasi, apakah akan dilaksanakan hari ini atau ditunda,” tambahnya.
Seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan kali ini. “BPN sebagai tergugat pertama dan Pemda Bengkulu Utara sebagai tergugat kedua semuanya hadir,” ungkap Deri.
Dalam gugatan ini, Deri mewakili 250 orang masyarakat, termasuk kelompok tani Ule Bentunen. Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum PT SIL belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut.