BENGKULU UTARA – Dugaan pemborosan anggaran kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga menghabiskan hampir setengah miliar rupiah dalam satu bulan hanya untuk kegiatan perjalanan dinas di akhir tahun anggaran 2020, tepat di masa pandemi Covid-19.
Padahal, pada saat yang sama, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4452/1207/B.11/2020 yang secara tegas melarang perjalanan dinas kecuali untuk urusan sangat mendesak. Namun, larangan tersebut tampaknya diabaikan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, pada Desember 2020, sedikitnya 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR melakukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan total anggaran Rp374 juta. Tak berhenti di situ, menjelang tutup tahun, 5 ASN tambahan termasuk kepala dinas masih tercatat melakukan perjalanan yang kembali menghabiskan lebih dari Rp100 juta.
Jika ditotal, hanya pada bulan Desember saja, Dinas PUPR Bengkulu Utara menguras hampir setengah miliar rupiah dari APBD 2020 untuk biaya perjalanan dinas.
Langkah ini langsung menuai kritik tajam dari publik dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai penggunaan anggaran tersebut tidak hanya melanggar kebijakan refocusing nasional, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial di tengah masyarakat yang saat itu sedang berjuang menghadapi dampak pandemi.
“Di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi, justru ada pejabat yang diduga menghamburkan anggaran untuk perjalanan dinas. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas aktivis antikorupsi daerah, Budi Hermanto, kepada wartawan.
Kritik tersebut kian tajam karena pada tahun yang sama, pemerintah pusat telah mewajibkan setiap daerah memangkas biaya perjalanan dinas untuk dialihkan ke penanganan Covid-19. Namun, di Bengkulu Utara, anggaran tersebut justru tetap digelontorkan tanpa penjelasan transparan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bengkulu Utara, Rujito, ST, enggan memberikan keterangan rinci terkait dasar pelaksanaan maupun hasil dari perjalanan dinas itu. Ia hanya menjawab singkat melalui pesan elektronik, “Waalaikumsalam, cek SPJ tak koordinasikan PPTK,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Sikap tertutup itu kian mempertebal dugaan publik adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Hingga kini, Dinas PUPR Bengkulu Utara maupun Pemkab setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan tersebut.
Gelombang desakan pun terus menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di masa pandemi, yang dinilai tidak memiliki manfaat nyata bagi publik.
