Yogyakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 10 tersangka dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba selama periode 20 Maret hingga 26 April 2025. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Yogyakarta dengan barang bukti ribuan pil narkotika dan psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.IK., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Ardiansyah, didampingi Kasihumas AKP Sujarwo.
Berikut daftar tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan:
1. MAW (23) – Wirobrajan, 220 butir pil Obaya (23/3)
2. AA (32) – Caturtunggal, Depok, 449 butir pil Obaya (25/3)
3. DEW (24) – Trirenggo, Bantul, 11.000 butir pil Obaya (9/4)
4. EA (32) – Gowosari, Bantul, 10.000 butir pil Obaya (10/4)
5. TDZ (28) – Banguntapan, Bantul, 107.000 butir pil Obaya (10/4)
6. MH (28) – Banyuraden, Sleman, 1.400 butir pil Obaya (16/4)
7. WK (37) – Condongcatur, Sleman, 15.405 butir pil Obaya & 240 butir pil psikotropika (17/4)
8. SA (26) – Purbayan, Kotagede, 21 butir pil psikotropika (18/4)
9. AAR (24) – Semaki, Umbulharjo, 720 butir pil Obaya (24/4)
10. RSH (23) – Jogotirto, Sleman, 4.000 butir pil Obaya (24/4)
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 150.194 butir pil Obaya dan 261 butir pil psikotropika. Beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat peredaran narkoba,” jelas Ardiansyah.
Menurut perkiraan polisi, operasi ini berpotensi menyelamatkan sekitar 150.455 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ardiansyah menegaskan bahwa Polresta Yogyakarta akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami membutuhkan peran serta warga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Ardiansyah.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Yogyakarta dalam memberantas narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman zat terlarang.