DEWAN PENASIHAT
Drs. H. A. Syukrani,S.H.,M.hum, Dedy syafroni S.IP, Benny hakim benardie SH, R Yudha aria saputra
PENASIHAT HUKUM
Adv. Eka septo, SH.,MH.,C.Me
BADAN HUKUM
PT INDOTAMA INDEPENDEN MEDIA
AKTA NOTARIS: Octora puspitasari SH,. M.KN No. 05 Tanggal 16 mei 2024
Nomor AHU-0035671.AH.01.01.TAHUN 2024
Direktur Perusahaan
Roni
PEMIMPIN REDAKSI
Badar subur (UKW Utama)
PENANGGUNG JAWAB
R.yoga Ari
REDAKTUR
SYAMSU (UKW MADYA)
R.yoga Ari (UKW MUDA)
Sandi
DIVISI IT
Aj Grafis
MARKETING
Novia Sintia Bella
WARTAWAN JABODETABEK
RM. Alghifari, Rio, Yudha, Ardiyanto
ALAMAT REDAKSI
Jalan Bonjol No. 37 Rt. 003/007, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Tanggerang Selatan
Email : jejakkota@gmail.com
Contact: 0838-7522-2992
BIRO LAMPUNG
Budi Irwansyah, Arya, Yuda
ALAMAT: Jl.KH Hanafiah No 1 kecamatan Metro Pusat Kota Madya Metro
BIRO BENGKULU
R yoga ari, Andy, Novi, lina
ALAMAT: Jl. Basuki Rahmat no 67 Datar ruyung Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara
Wartawan JejakKota.com Wajib Mentaati Peraturan Perusahaan Pers
- Wartawan Jejak kota wajib mentaati kode etik perusahaan serta berpakaian rapi dan sopan saat melaukan peliputan berita.
- Wartawan Jejak kota dilarang menerima imbalan saat melakukan peliputan baik uang ataupun barang dari narasumber.
- Dalam menjalankan tugas/peliputan Wartawan Jejak kota dibekali dengan ID CARD (Kartu Pers) serta nama yang bersangkutan tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Jejak kota wajib berpedoman pada Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Wartawan Jejak kota wajib menerima permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait pemberitaan/artikel yang sudah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Wartawan jejak kota wajib mengutamakan kepetingan publik ketimbang kepentingan kelompok/perorangan.
- Wartawan Jejak Kota wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.