Mukomuko – Satuan Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil menangkap seorang pria berinisial EA alias Rijon (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko. Tersangka ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di desanya tanpa perlawanan.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Freddy Silaen menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Musang Nala 2025, dengan EA masuk dalam daftar target operasi (TO).
“Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT DDP AME Blok F08 di Desa Retak Mudik pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Ipda Freddy, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ipda Freddy menambahkan, EA telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025. Namanya kemudian dimasukkan dalam TO Operasi Musang Nala.
“Baru 1×24 jam sejak operasi dimulai, kami berhasil mengamankan target operasi tersebut,” tegasnya.