Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Bengkulu, Sita Puluhan Paket Narkoba

×

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Bengkulu, Sita Puluhan Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Subdit II Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial AS (36), warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Selasa (29/4/2025). Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat Raya, Kelurahan Sawah Lebar, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, menjelaskan bahwa dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 46 paket sabu siap edar. “Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 8 paket sabu ukuran besar yang disimpan untuk diedarkan,”jelas David pada Jumat (2/5/2025).

Tersangka AS merupakan residivis kasus narkoba. Menurut keterangan David, pelaku menggunakan modus menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan sabu yang sudah dipesan. “Pelaku mengaku menerima bayaran Rp1,5 juta per kantong. Sabu ini didatangkan dari Provinsi Aceh,” ungkapnya.

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *