Bengkulu — Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong terus berkembang. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menemukan dugaan keterlibatan pejabat lain dalam pengelolaan dana sebesar Rp4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023.
Program tersebut diketahui tidak berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa penggeledahan terbaru dilakukan di tiga lokasi, yaitu kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong serta dua toko bangunan di wilayah setempat.
“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi dan menguatkan barang bukti,” ujar Kombes Pol. Andy,(5/11/2025).
Menurutnya, dua toko bangunan yang digeledah, yakni Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Kecamatan Lebong Selatan, diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan izin usaha oleh DPMPTSP pada April 2023. Saat itu, Kepala DPMPTSP dijabat oleh Nelawati, yang diketahui merupakan istri Mustarani Abidin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus pemilik toko bangunan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Mustarani dan istrinya di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Lebong, penyidik menemukan sejumlah catatan transaksi dan laporan terkait aktivitas dua toko bangunan itu.
“Beberapa dokumen dan barang bukti telah diamankan penyidik dan dibawa ke Polda Bengkulu,” jelas Kombes Pol. Andy.
Penyidik menduga, ada pengaturan dalam proses pembelian material bangunan untuk kegiatan 93 unit rumah penerima bantuan (KPB) pada program bedah rumah tersebut.
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lebong, Hartoni, serta Mustarani Abidin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan mendalam oleh Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
