BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum oleh aparat TNI-Polri akan dilakukan secara profesional, terukur, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana. Pernyataan tersebut juga menegaskan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI agar aparat menindak tegas setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan personel yang bertugas,” ujar Kombes Pol Andy, Sabtu (30/08/25).
Ia menjelaskan, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Tahapan tersebut dimulai dari langkah pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong, penggunaan alat seperti gas air mata atau senjata tumpul, hingga dalam kondisi tertentu penggunaan senjata api.
“Senjata api hanya digunakan bila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Bengkulu menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat,” tutup Kombes Pol Andy.